FDK3

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Forum Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FDK3)

Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Ditetapkan: 8 Mei 2017

ANGGARAN DASAR

Forum Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FDK3) Jateng & DIY

BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1 Nama Organisasi

Organisasi ini bernama organisasi Forum Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta disingkat FDK3 Jateng dan DIY.

Pasal 2 Tempat dan Kedudukan

Sekretariat FDK3 Jateng dan DIY berkedudukan di gedung F5 Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Kampus UNNES Sekaran, Gunungpati Semarang. Sebagai pengurus FDK3 Jateng dan DIY adalah Dosen K3 pada Universitas anggota forum di wilayah Jateng dan DIY.

Pasal 3 Waktu

Organisasi FDK3 Jateng dan DIY resmi didirikan pada Hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun dua ribu enam belas bertempat di gedung F.5 Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Semarang, Kampus UNNES Sekaran, Gunungpati Semarang, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 Asas

Organisasi FDK3 Jateng dan DIY berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Pasal 5 Tujuan

Tujuan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY adalah:

  1. Media untuk pengembangan keilmuan dibidang K3.
  2. Meningkatkan atmosfer akademik dalam keilmuan K3.
  3. Media untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lulusan K3 Kesmas (SKM K3) secara bersama-sama.
  4. Media pembelajaran dalam bidang K3 pada aspek pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Media untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas K3 bersama.
  6. Media untuk menjalin jejaring dalam memperluas kesempatan kerja lulusan K3 sebagai salah satu upaya dalam menjaga kualitas lulusan SKM K3 agar mampu bersaing dalam dunia kerja khususnya sektor K3, baik dipasar nasional ataupun pasar internasional.
  7. Media untuk melakukan join research dalam bidang K3.
  8. Media untuk melakukan join publikasi dalam bidang K3.
  9. Media untuk wadah penyedia dan penyelenggara pelatihan K3.
  10. Media untuk wadah penyedia dan penyelenggara jasa konsultan K3.
BAB III BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6 Bentuk

Organisasi FDK3 Jateng dan DIY adalah sebuah organisasi profesi dosen yang berbentuk perkumpulan yang beranggotakan Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bersifat terbuka dan Independen.

Pasal 7 Sifat

Organisasi FDK3 Jateng dan DIY bersifat keilmuwan, kepakaran, kecendekiawanan, kebudayaan, keterbukaan, kebebasan ilmiah, kemandirian, dan kekeluargaan.

Pasal 8 Fungsi

Organisasi FDK3 Jateng dan DIY berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, fasilitasi, dan kemitraan.

BAB IV KEGIATAN/USAHA-USAHA
Pasal 9 Kegiatan
  1. Menghimpun dan membina Dosen K3 di Jawa Tengah dan DIY sesuai dengan sifat dan tujuan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan asas dan tujuan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY dalam berbagai bidang diranah K3.
  3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dan kapasitas Dosen K3 di wilayah Jawa Tengah dan DIY berupa: pendidikan, pengajaran, pengkajian, penelitian dan pengembangan, pengabdian.
  4. Menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi profesi serta penghargaan prestasi secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10 Keanggotaan

Keanggotaan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY terdiri dari:

  1. Pengurus FDK3 Jateng dan DIY.
  2. Anggota FDK3 Jateng dan DIY.

Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga Organisasi FDK3 Jateng dan DIY.

BAB VI STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11 Struktur Pengurus

Pengurus Organisasi FDK3 Jateng dan DIY sebagai berikut:

  1. Ketua
  2. Sekretaris 1
  3. Sekretaris 2
  4. Bendahara
  5. Bidang Pendidikan dan Kurikulum
  6. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 12 Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY adalah 3 (tiga) tahun.

BAB VIII KEUANGAN
Pasal 13 Sumber Keuangan

Keuangan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY diperoleh dari:

  1. Iuran tahunan anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku baik secara regional maupun nasional.
BAB IX KEDAULATAN
Pasal 14 Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi Organisasi FDK3 Jateng dan DIY sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Rapat Musyawarah Besar.

BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui Rapat Musyawarah Besar Khusus yang disetujui lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 16 Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Musyawarah Besar yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Rapat Musyawarah Besar dan persetujuan Ketua.

BAB XI LAIN-LAIN
Pasal 17 Hal Lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 18 Pemberlakuan

Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Forum Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FDK3) Jateng & DIY

BAB I LAMBANG
Pasal 1 Lambang Organisasi
⚙️ FDK3 Jateng & DIY

Arti Lambang

  • • Roda Gigi dan Palang: Menggambarkan logo K3 yang melambangkan ruang lingkup yang akan ditelaah dan dipelajari bersama dalam forum ini adalah lingkup keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  • • Buku terbuka: Melambangkan keinginan untuk saling berbagi ilmu dan tetap terbuka dengan bijak untuk menerima ilmu-ilmu baru.
  • • Tulisan Forum Dosen K3 Jateng & DIY: Melambangkan keanggotaan forum ini yaitu Dosen K3 Kesmas di wilayah Jateng dan DIY.
  • • Warna hijau: Mempunyai makna kehidupan keselamatan dan kesehatan.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2 Anggota

Anggota Organisasi FDK3 Jateng dan DIY adalah Dosen K3 di Universitas yang menghasilkan lulusan minimal S1 (Sarjana Strata-1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY, warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi.

Pasal 3 Hak dan Kewajiban

Setiap anggota Organisasi FDK3 Jateng dan DIY:

  1. Berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perundangan yang terkait lainnya.
  2. Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
  3. Berkewajiban membayar uang iuran tahunan, sebagai bentuk perpanjangan keanggotaan.
  4. Berhak untuk mengikuti seluruh kegiatan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY.
  5. Berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY.
  6. Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi.
Pasal 4 Persyaratan Penerimaan Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota Organisasi FDK3 Jateng dan DIY adalah:

  1. Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Universitas yang menghasilkan lulusan minimal S1 (Sarjana Strata-1) K3 Kesehatan Masyarakat (Kesmas) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
  2. Warga negara Republik Indonesia.
  3. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
  4. Berstatus sebagai Dosen K3.
  5. Mendaftarkan diri secara resmi dan mendapat persetujuan dari pengurus.
Pasal 5 Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  4. Diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.

Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur didalam peraturan organisasi.

BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6 Jenis Musyawarah

Rapat Musyawarah Besar Organisasi FDK3 Jateng dan DIY, untuk selanjutnya disebut Ramusber, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi KIPMI. Ramusber terdiri dari:

  1. Rapat Musyawarah Besar (Ramusber).
  2. Ramusber Khusus.
  3. Ramusber Luar Biasa.

Ramusber, Ramusber Khusus, dan Ramusber Luar Biasa dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pengurus.

Pasal 7 Kewenangan Ramusber

Kewenangan Ramusber adalah:

  1. Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
  2. Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar Organisasi.
  3. Menetapkan dan mensahkan peraturan Organisasi.
  4. Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua.
  5. Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua.
  6. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Ramusber dan tidak bertentangan dengan AD-ART.

Ramusber Khusus dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang sangat penting. Ramusber Luar Biasa dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang amat sangat penting atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah dari Pengurus.

Pasal 8 Peserta Ramusber

Peserta Ramusber terdiri dari:

  1. Pengurus
  2. Anggota

Peserta Ramusber Khusus dan Ramusber Luar Biasa terdiri dari:

  1. Pengurus
  2. Anggota
  3. Undangan dan/atau Peninjau
Pasal 9 Tata Tertib Rapat Musyawarah Besar
  1. Pimpinan Ramusber dipilih oleh peserta Ramusber.
  2. Sebelum pimpinan Ramusber terpilih, pimpinan sementara dipegang oleh Ketua.
  3. Susunan acara dan tata tertib Ramusber disiapkan oleh Pengurus dan disahkan oleh Ramusber.
Pasal 10 Kuorum
  1. Penyelenggaraan Ramusber dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri pengurus dan anggota.
  2. Keputusan Ramusber dianggap sah apabila didukung dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta Ramusber yang hadir.
Pasal 11 Ramusber Khusus dan Luar Biasa

Ramusber Khusus dan Ramusber Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Ramusber.

BAB IV KEPENGURUSAN
Pasal 12 Pendiri Organisasi

Pendiri Organisasi FDK3 Jateng dan DIY yaitu:

Evi Widowati, S.KM., M.Kes.
Drs. Herry Koesyanto, MS.
Irwan Budiono, S.KM., M.Kes.
dr. Baju Wijasena, M.Erg.
Pasal 13 Pengurus

Pengurus adalah:

  1. Badan kepemimpinan tertinggi organisasi.
  2. Masa jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan.
  3. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang.
  4. Yang dapat menjadi Pengurus adalah anggota yang dengan minimal keanggotaannya 3 tahun kecuali saat pemilihan yang pertama saat organisasi didirikan.
BAB V TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14 Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas dan wewenang Pengurus adalah:

  1. Menyiapkan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil Ramusber.
  2. Pengurus bertanggung jawab kepada Ramusber.
  3. Mengembangkan kinerja organisasi.
  4. Melakukan koordinasi pengawasan dan mengevaluasi program organisasi.
  5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
BAB VI LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 15 Lembaga
  1. Apabila diperlukan dapat dibentuk lembaga-lembaga dengan tugas dan fungsi tertentu.
  2. Lembaga bertanggung jawab kepada pengurus.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 16 Sumber Keuangan

Sumber keuangan organisasi berasal dari:

  1. Iuran anggota dilakukan 1 (satu) tahun sekali, yang besarnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per universitas per tahun khusus iuran institusi yang merupakan manifestasi dari iuran anggota pada tahun pertama didirikannya organisasi dan untuk besaran pada tahun selanjutnya akan diatur dalam peraturan tersendiri.
  2. Donatur merupakan individu atau kelompok yang ingin ikut dalam perkembangan Organisasi FDK3 Jateng dan DIY dan secara sukarela memberikan materi atau dana kepada organisasi.
  3. Sumbangan, hibah, atau bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling mengikat.
  4. Usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi dalam hal pengadaan dan sifatnya temporer guna melaksanakan suatu kegiatan.
Pasal 17 Modal Awal

Modal awal Organisasi FDK3 Jateng dan DIY ini berasal dari sumbangan dari iuran institusi saat awal pendirian yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Yang Berasal dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Respati Yogyakarta (UNRIYO), UMS, UNIMUS, UAD dan UNDIP.

BAB VIII PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 18 Perubahan dan Pembubaran
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi FDK3 Jateng dan DIY dapat diputuskan di dalam Ramusber atau Ramusber Khusus yang diselenggarakan untuk itu.
  2. Perubahan dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Musyawarah Besar (Ramusber) khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Rapat Musyawarah Besar (Ramusber) Khusus.
BAB IX PENUTUP
Pasal 19 Hal Belum Diatur

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui Ramusber Khusus. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB X PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.